Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2019, No.380 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2019, No.380
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
PENERAPAN
KERANGKA
KUALIFIKASI
NASIONAL INDONESIA BIDANG ANALISIS
KIMIA
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
BIDANG ANALISIS KIMIA
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 2 Bidang Analisis Kimia
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi kemampuan menyiapkan laboratorium untuk
analisis dan melakukan administrasi kegiatan laboratorium dengan
menggunakan alat dan bahan sesuai kualifikasi dan prosedur kerja
yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang
terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; memiliki
pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang
analisis kimia dan mikrobiologi sebagai laboran laboratorium kimia
yang spesifik, sehingga mampu menyiapkan alat dan bahan yang
sesuai; mampu mengidentifikasi masalah dalam kegiatan persiapan
dan administrasi laboratorium kimia yang lazim timbul; serta mampu
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
kegiatan
persiapan
dan
administrasi
laboratorium,
mampu
berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat bekerja sama dengan
pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami
nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai
keberagaman,
menghormati
pendapat
dari
pihak
lain
serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
www.peraturan.go.id
2019, No.380
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk bekerja di dalam kegiatan
laboratorium analisis sebagai laboran laboratorium kimia dan
mikrobiologi; dapat menyiapkan dan merawat peralatan dan alat
pelindung diri, bahan kimia, pereaksi, serta laboratorium untuk
kegiatan analisis; serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Laboran Laboratorium Kimia; dan
b.
Laboran Laboratorium Mikrobiologi.
6.
Aturan Pengemasan
(dua
puluh
tujuh)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
18 (delapan belas) unit kompetensi inti; dan
b.
9 (sembilan) unit kompetensi pilihan.
www.peraturan.go.id
2019, No.380
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.001.01 Membersihkan Laboratorium Uji
2.
M.749000.002.01 Mengoperasikan Utilitas Laboratorium
Uji
3.
M.749000.003.01 Merawat Peralatan Gelas
4.
M.749000.004.01 Merawat Peralatan Non Gelas
5.
M.749000.005.01 Merawat Lingkungan Kerja Instrumen
Analitik
6.
M.749000.007.01 Memastikan Kualitas Air Suling Dan
Pereaksi
7.
M.749000.008.01 Menggunakan K3 Sesuai Prosedur
8.
M.749000.009.01 Membersihkan Tumpahan Bahan Kimia
9.
M.749000.010.01 Melaksanakan
Pekerjaan
Di
Lab
Berdasarkan K3
10.
M.749000.011.01 Mencari Informasi Sifat Bahaya Bahan
Kimia
11.
M.749000.014.01 Membuat Larutan Pereaksi Mengikuti
Prosedur
12.
M.749000.016.01 Membuat Label Pereaksi
13.
M.749000.017.01 Menyimpan Bahan Kimia Dengan Aman
14.
M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti
Prosedur
15.
M.749000.019.01 Melakukan Komunikasi Antar Personal
16.
M.749000.021.01 Mengambil Sempel Uji (Sub-Sampling)
Dari Sampel Lapangan
M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel
MSL952002A
Menangani Dan Mengangkut Contoh
Atau Peralatan
KOMPETENSI PILIHAN
1.
M.749000.024.01 Melaksanakan
Analisis
Jenis
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
2.
M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
3.
M.749000.026.01 Melaksanakan
Analisis
Titrimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
4.
M.749000.027.01 Melaksanakan
Analisis
Gravimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
5.
M.749000.029.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti Prosedur
6.
M.749000.030.01 Melaksanakan
Analisis
Instrumental
Sederhana Mengikuti Prosedur
7.
M.749000.031.01 Melaksanakan
Analisis
Fisiko-Kimia
Mengikuti Prosedur
www.peraturan.go.id
2019, No.380
8.
M.749000.032.01 Melaksanakan Analisis Fisik Penunjang
Analisis Kimia Mengikuti Prosedur
9.
M.749000.039.01 Melakukan Teknik Aseptik
10.
M.749000.040.01 Melakukan Proses Sterilisasi
11.
M.749000.041.01 Membuat Media Pembenihan untuk
Mikrob
M.749000.042.01 Melakukan Inokulasi dan Subkultur
Mikrob
M.749000.050.01 Menggunakan
Peralatan
Lunak
Laboratorium Analitik
M.749000.052.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 3 Bidang Analisis Kimia
2.
Deskripsi
Kualifikasi
ini
meliputi
kemampuan
untuk
melaksanakan
serangkaian tugas analisis yang spesifik dengan menerjemahkan
informasi dari instruksi kerja dan prosedur; serta dapat memilih dan
menggunakan peralatan dan instrument tertentu untuk analisis.
Pilihan prosedur analisis yang sesuai serta mampu menunjukkan
kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian
merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
memiliki
pengetahuan
operasional
dalam
melakukan
analisis
konvensional, instrumen sederhana, dan analisis mikrobiologi;
memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip analisis serta metoda
analisis yang umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian
operator
analisis
sesuai
kualifikasinya,
sehingga
mampu
menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode kerja
yang sesuai;
mampu bekerja sama dengan rekan dalam satu tim dan/atau beda
tim, bekerja sama dengan atasan yang memeriksa hasil kerjanya, dan
melakukan
komunikasi
dalam
lingkup
analisis
dan
mampu
melaksanakan perintah; serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dengan kualitas dan
kuantitas yang terukur.
www.peraturan.go.id
2019, No.380
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
kegiatan
pengoperasian
peralatan
analisis
dan
administrasi
laboratorium kimia, mampu berkomunikasi dua arah secara efektif,
dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan
sikap menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat
dari pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri
sendiri dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memliki
sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di dalam
kegiatan laboratorium sebagai tenaga operator; dapat merawat
peralatan analisis dan alat pelindung diri, mengoperasikan peralatan
untuk
analisis
konvensional
maupun
instrumen
sederhana,
melakukan
verifikasi
alat
ukur
berat
dan
volume
dengan
menggunakan K3 yang sesuai; serta bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas mutu hasil
kerja laboran dengan kualitas dan kuantitas yang terukur.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Operator Analisis Bahan Baku;
b.
Operator Analisis Work In Process/Semi finished good;
c.
Operator Analisis Finished Good;
d.
Operator Analisis Packaging;
www.peraturan.go.id
2019, No.380
e.
Operator Analisis Utilitas;
f.
Operator Analisis Lingkungan;
g.
Operator Analisis Sensori;
h.
Operator Analisis Kimia Fisika;
i.
Operator Analisis Mikrobiologi; dan
j.
Operator Analisis Retain Sample/Masa Simpan.
6.
Aturan Pengemasan
(tiga
puluh
lima)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
23 (dua puluh tiga) unit kompetensi inti; dan
b.
12 (dua belas) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.001.01 Membersihkan Laboratorium Uji
2.
M.749000.002.01 Mengoperasikan Utilitas Laboratorium
Uji
3.
M.749000.003.01 Merawat Peralatan Gelas
4.
M.749000.004.01 Merawat Peralatan Non Gelas
5.
M.749000.005.01 Merawat Lingkungan Kerja Instrumen
Analitik
6.
M.749000.006.01 Merawat Neraca Analitik
7.
M.749000.007.01 Memastikan Kualitas Air Suling dan
Pereaksi
8.
M.749000.008.01 Menggunakan K3 Sesuai Prosedur
9.
M.749000.009.01 Membersihkan Tumpahan Bahan Kimia
10.
M.749000.010.01 Melaksanakan
Pekerjaan
Di
Lab
Berdasarkan K3
11.
M.749000.011.01 Mencari Informasi Sifat Bahaya Bahan
Kimia
12.
M.749000.014.01 Membuat Larutan Pereaksi Mengikuti
Prosedur
13.
M.749000.015.01 Membuat Larutan Standar Mengikuti
Prosedur
14.
M.749000.016.01 Membuat Label Pereaksi
15.
M.749000.017.01 Menyimpan Bahan Kimia Dengan Aman
16.
M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti
Prosedur
17.
M.749000.019.01 Melakukan Komunikasi Antar Personal
18.
M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling)
dari Sampel Lapangan
www.peraturan.go.id
2019, No.380
19.
M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel
M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
M.749000.051.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti
Prosedur
dan
Panduan
Pengoperasian Alat
KOMPETENSI PILIHAN
1.
M.749000.024.01 Melaksanakan
Analisis
Jenis
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
2.
M.749000.026.01 Melaksanakan
Analisis
Titrimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
3.
M.749000.027.01 Melaksanakan
Analisis
Gravimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
4.
M.749000.028.01 Melaksanakan
Analisis
Kolorimetri
Mengikuti Prosedur
5.
M.749000.029.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti Prosedur
6.
M.749000.030.01 Melaksanakan
Analisis
Instrumental
Sederhana Mengikuti Prosedur
7.
M.749000.031.01 Melaksanakan
Analisis
Fisiko-Kimia
Mengikuti Prosedur
8.
M.749000.032.01 Melaksanakan Analisis Fisik Penunjang
Analisis Kimia Mengikuti Prosedur
9.
M.749000.033.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Spektrofotometri Mengikuti Prosedur
10.
M.749000.034.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Kromatografi Konvensional Mengikuti
Prosedur
11.
M.749000.035.01 Melaksanakan
Analisis
Organoleptik
Mengikuti Prosedur
12.
M.749000.036.01 Melaksanakan
Analisis
Proksimat
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
13.
M.749000.039.01 Melakukan Teknik Aseptik
14.
M.749000.040.01 Melakukan Proses Sterilisasi
15.
M.749000.041.01 Membuat Media Pembenihan untuk
Mikrob
16.
M.749000.042.01 Melakukan Inokulasi dan Subkultur
Mikrob
17.
M.749000.047.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Volume Mengikuti Prosedur
18.
M.749000.052.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
www.peraturan.go.id
2019, No.380
19.
M.749000.053.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Gas
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
20.
M.749000.056.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri dalam
Media Non-Air Mengikuti Prosedur
21.
C.100000.013.01 Mengidentifikasi Sifat Fisik dan Kimia
dari Bahan dan Produk Pangan
22.
C.100000.014.02 Melakukan
Pengujian
Organoleptik
pada Kegiatan Inspeksi
23.
C.100000.051.01 Berpartisipasi dalam Uji Organoleptik
24.
C.100000.054.01 Membersihkan
dan
Mensanitasi
Peralatan
25.
E.370000.004.01 Menganalisis Air Limbah
E.382100.001.01 Menganalisis Sampah/Limbah Padat
Non-B3
E.390000.004.01 Menganalisis Pencemaran Udara Dari
Emisi
M.71AKA06.001.1 Melakukan Ekstraksi Untuk Analisis
Kimia
M.71AKA06.002.1 Melakukan Penetapan Total Mikrob
Cara Total Plate Count
M.71AKA06.005.1 Melakukan Pengamatan Mikrob Secara
Mikroskopis
M.71AKA06.006.1 Melakukan Uji Sanitasi Ruangan dan
Peralatan
M.71AKA06.008.1 Melakukan Uji Kualitas Air untuk
Proses Produksi Secara Fisika dan
Kimia
M.71AKA06.010.1 Melakukan Analisis Kandungan Alkohol
Dalam Sampel Pangan
M.71AKA06.011.1 Melakukan Uji Sensori
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 4 Bidang Analisis Kimia
2.
Deskripsi
Dalam pekerjaan analisis kimia, kualifikasi ini meliputi kemampuan
menyelesaikan tugas analisis yang berlingkup luas dan kasus
spesifik, dengan menganalisis informasi sesuai instruksi kerja dan
prosedur, dapat memilih metode kerja yang sesuai, melaksanakan
analisis menggunakan peralatan dan instrumen tertentu, serta
www.peraturan.go.id
2019, No.380
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur;
menguasai beberapa prinsip dasar bidang analisis kimia, analisis
mikrobiologi dan analisis fisika penunjang analisis kimia serta
mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
analisis kimia dan terapannya;
mampu bekerja sama dengan rekan dalam satu tim dan/atau beda
tim, bekerja sama dengan atasan yang memeriksa hasil kerjanya,
melakukan komunikasi dalam lingkup analisis, mampu mengolah
data secara statistika, dan mampu menyusun laporan tertulis dalam
lingkup dibidang analisis serta memiliki inisiatif; serta bertanggung
jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas
hasil kerja bawahannya.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
kegiatan analisis dan administrasi laboratorium kimia, mampu
berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat bekerja sama dengan
pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami
nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai
keberagaman,
menghormati
pendapat
dari
pihak
lain
serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
www.peraturan.go.id
2019, No.380
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk bekerja di dalam kegiatan
laboratorium, sebagai junior analis; dapat melakukan persiapan
sampel, melaksanakan analisis rutin dan tidak rutin menggunakan
peralatan konvensional dan instrumen tingkat menengah, melakukan
verifikasi alat ukur massa, dan suhu; mampu menggunakan K3
yang sesuai dan mampu mengolah data secara statistik seta
menyusun laporan secara tertulis; serta bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas mutu hasil
kerja operator analisis dan laboran dengan kualitas dan kuantitas
yang terukur.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Junior Analis Bahan Baku;
b.
Junior Analis Work In Process /Semi Finished Good;
c.
Junior Analis Finished Good;
d.
Junior Analis Packaging;
e.
Junior Analis Utilitas;
f.
Junior Analis Lingkungan;
g.
Junior Analis Kimia Fisika
h.
Junior Analis Mikrobiologi; dan
i.
Junior Analis Retain Sample/Masa Simpan.
6.
Aturan Pengemasan
(empat
puluh
enam)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
32 (tiga puluh dua) unit kompetensi inti; dan
b.
14 (empat belas) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.001.01 Membersihkan Laboratorium Uji
2.
M.749000.002.01 Mengoperasikan Utilitas Laboratorium
Uji
3.
M.749000.003.01 Merawat Peralatan Gelas
4.
M.749000.004.01 Merawat Peralatan Non-gelas Mengikuti
Prosedur
5.
M.749000.005.01 Merawat Lingkungan Kerja Instrumen
Analitik
www.peraturan.go.id
2019, No.380
6.
M.749000.006.01 Merawat Neraca Analitik
7.
M.749000.007.01 Memastikan Kualitas Air Suling dan
Pereaksi
8.
M.749000.008.01 Menggunakan
Peralatan
K3
Sesuai
Prosedur
9.
M.749000.009.01 Membersihkan Tumpahan Bahan Kimia
10. M.749000.010.01 Melaksanakan
pekerjaan
di
laboratorium Berdasarkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
11. M.749000.011.01 Mencari Informasi Sifat Bahaya Bahan
Kimia
12. M.749000.014.01 Membuat Larutan Pereaksi Mengikuti
Prosedur
13. M.749000.015.01 Membuat Larutan Standar Mengikuti
Prosedur
14. M.749000.016.01 Membuat Label Pereaksi
15. M.749000.017.01 Menyimpan Bahan Kimia dengan Aman
16. M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti
Prosedur
17. M.749000.019.01 Melaksanakan
Komunikasi
Antar
Personal
18. M.749000.020.01 Menerima Sampel yang akan Dianalisis
19. M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling)
dari Sampel Lapangan
20. M.749000.022.01 Menyiapkan
Sampel
untuk
Analisis
Kimia
21. M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel
22. M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
23. M.749000.026.01 Melaksanakan
Analisis
Titrimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
24. M.749000.027.01 Melaksanakan
Analisis
Gravimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
25. M.749000.030.01 Melaksanakan
Analisis
Instrumental
Sederhana Mengikuti Prosedur
26. M.749000.031.01 Melaksanakan
Analisis
Fisiko-Kimia
Mengikuti Prosedur
27. M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
28. M.749000.045.01 Merawat Instrumen Analitik
29. M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
30. M.749000.051.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti
Prosedur
dan
Panduan
Pengoperasian Alat
www.peraturan.go.id
2019, No.380
31. M.749000.086.01 Mengolah
Data
Analitik
Secara
Statistika
32. M.749000.092.01 Melaksanakan
Analisis
Kimia
Tidak
Rutin Mengikuti Instruksi Kerja
KOMPETENSI PILIHAN
1.
M.749000.024.01 Melaksanakan
Analisis
Jenis
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
2.
M.749000.028.01 Melaksanakan
Analisis
Kolorimetri
Mengikuti Prosedur
3.
M.749000.032.01 Melaksanakan Analisis Fisik Penunjang
Analisis Kimia Mengikuti Prosedur
4.
M.749000.033.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Spektrofotometri Mengikuti Prosedur
5.
M.749000.034.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Kromatografi
Konvensional
Mengikuti
Prosedur
6.
M.749000.035.01 Melaksanakan
Analisis
Organoleptik
Mengikuti Prosedur
7.
M.749000.036.01 Melaksanakan
Analisis
Proksimat
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
8.
M.749000.039.01 Melakukan Teknik Aseptik
9.
M.749000.040.01 Melakukan Proses Sterilisasi
10. M.749000.041.01 Membuat
Media
Pembenihan
untuk
Mikrob
11. M.749000.042.01 Melakukan Inokulasi dan Subkultur
Mikrob
12. M.749000.043.01 Mengolah
Data
Hasil
Analisis
Mikrobiologi Sebagai Penunjang Analisis
Kimia
13. M.749000.046.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Massa
(Timbangan/Neraca
Analitik)
Mengikuti Prosedur
14. M.749000.047.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Volume Mengikuti Prosedur
15. M.749000.048.01 Melaksanakan
Verifikasi
Termometer
Mengikuti Prosedur
16. M.749000.049.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Uji
Mengikuti Prosedur
17. M.749000.051.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti
Prosedur
dan
Panduan
Pengoperasian Alat
18. M.749000.052.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
19. M.749000.053.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Gas
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
www.peraturan.go.id
2019, No.380
20. M.749000.056.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri dalam
Media Non-Air Mengikuti Prosedur
21. M.749000.062.01 Mengambil Sampel dari Lapangan
22. M.749000.067.01 Mengoperasikan Voltameter Mengikuti
Kebutuhan Analisis
23. M.749000.068.01 Mengoperasikan Kulometer Mengikuti
Kebutuhan Analisis
24. M.749000.069.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Inframerah
Mengikuti
Kebutuhan
Analisis
25. E.370000.004.01 Menganalisis Air Limbah
26. E.381200.004.01 Menganalisis Limbah B3
27. E.390000.004.01 Menganalisis Pencemaran Udara Dari
Emisi
28. M.71AKA06.001.1 Melakukan Ekstraksi Untuk Analisis
Kimia
29. M.71AKA06.002.1 Melakukan Penetapan Total Mikrob Cara
Total Plate Count
30. M.71AKA06.005.1 Melakukan Pengamatan Mikrob Secara
Mikroskopis
31. M.71AKA06.006.1 Melakukan Uji Sanitasi Ruangan dan
Peralatan
32. M.71AKA06.008.1 Melakukan Uji Kualitas Air untuk Proses
Produksi Secara Fisika dan Kimia
33. M.71AKA06.009.1 Melakukan
Uji
Kualitas
Air Secara
Mikrobiologi
34. M.71AKA06.010.1 Melakukan Analisis Kandungan Alkohol
Dalam Sampel Pangan
35. M.71AKA06.011.1 Melakukan Uji Sensori
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 5 Bidang Analisis Kimia Sub Bidang
Pengendalian Mutu.
2.
Deskripsi
Dalam pekerjaan analisis kimia, kualifikasi ini meliputi kemampuan
menyelesaikan tugas analisis yang berlingkup luas, mampu memilih
metode analisis yang sesuai dari beragam pilihan prosedur analisis
yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data,
melaksanakan analisis menggunakan peralatan dan instrument
dengan ketelitian tertentu, melaksanakan validasi dan kalibrasi serta
www.peraturan.go.id
2019, No.380
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur; menguasai konsep teoritis bidang analisis kimia, analisis
fisika
dan
analisis
mikrobiologi
secara
umum
dan
mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang
analisis kimia dan terapannya; mampu mengelola kelompok kerja,
mengolah data secara statistika dan menyusun laporan secara
komprehensif
dalam
bidang
analisis
kimia
serta
mampu
menggunakan perangkat lunak; serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian kelompok kerjanya.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
kegiatan
analisis
dan
administrasi
laboratorium,
mampu
berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat bekerja sama dengan
pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami
nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai
keberagaman,
menghormati
pendapat
dari
pihak
lain
serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya. Secara umum memliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini disiapkan untuk dapat bekerja di dalam kegiatan
laboratorium kimia, sebagai Analis dan Teknisi R&D; dapat
melaksanakan analisis baik rutin maupun tidak rutin menggunakan
peralatan konvensional dan instrumen pada tingkat ketelitian tinggi,
www.peraturan.go.id
2019, No.380
melakukan validasi, revalidasi dan kalibrasi alat ukur serta
menentukan kelayakan peralatan K3 yang dibutuhkan; serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas mutu hasil kerja operator analisis dan laboran dengan
kualitas dan kuantitas yang terukur.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Analis Lapangan dan Petugas Pengambil Contoh;
b.
Analis Bahan Baku;
c.
Analis Work In Process/Semi Finished Good;
d.
Analis Finished Good;
e.
Analis Packaging;
f.
Analis Utilitas;
g.
Analis Lingkungan;
h.
Analis Kimia Fisika;
i.
Analis Mikrobiologi;
j.
Analis Retain Sample/Masa Simpan;
k.
Analis Kalibrasi;
l.
Teknisi R&D Formulator; dan
m.
Teknisi R&D Method Development.
6.
Aturan Pengemasan
(dua
puluh
sembilan)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
17 (tujuh belas) unit kompetensi inti; dan
b.
12 (dua belas) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.005.01 Merawat Lingkungan Kerja Instrumen
Analitik
2.
M.749000.010.01 Melaksanakan
pekerjaan
di
laboratorium Berdasarkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
3.
M.749000.012.01 Menentukan
Peralatan
K3
yang
Dibutuhkan
4.
M.749000.013.01 Menentukan Kelayakan Peralatan K3
5.
M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti
Prosedur
6.
M.749000.019.01 Melaksanakan
Komunikasi
Antar
Personal
7.
M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
www.peraturan.go.id
2019, No.380
8.
M.749000.026.01 Melaksanakan
Analisis
Titrimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
9.
M.749000.027.01 Melaksanakan
Analisis
Gravimetri
Konvensional Mengikuti Prosedur
10. M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
11. M.749000.038.01 Mengendalikan Rekaman Data Hasil
Analisis
12. M.749000.045.01 Merawat Instrumen Analitik
13. M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
14. M.749000.057.01 Meringkas
Prosedur
Acuan/Standar
menjadi Prosedur Analisis Kimia Rutin
15.
M.749000.066.01
Memilih Metode Uji Analisis Kimia
16. M.749000.086.01 Mengolah
Data
Analitik
Secara
Statistika
17. M.749000.136.01 Membangun Tim Kerja Analisis Kimia
KOMPETENSI PILIHAN
1.
M.749000.031.01 Melaksanakan
Analisis
Fisiko-Kimia
Mengikuti Prosedur
2.
M.749000.032.01 Melaksanakan Analisis Fisik Penunjang
Analisis Kimia Mengikuti Prosedur
3.
M.749000.033.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Spektrofotometri Mengikuti Prosedur
4.
M.749000.034.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Kromatografi Konvensional Mengikuti
Prosedur
5.
M.749000.035.01 Melaksanakan
Analisis
Organoleptik
Mengikuti Prosedur
6.
M.749000.036.01 Melaksanakan
Analisis
Proksimat
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
7.
M.749000.039.01 Melakukan Teknik Aseptik
8.
M.749000.040.01 Melakukan Proses Sterilisasi
9.
M.749000.041.01 Membuat Media Pembenihan untuk
Mikrob
10. M.749000.042.01 Melakukan Inokulasi dan Subkultur
Mikrob
11. M.749000.043.01 Mengolah
Data
Hasil
Analisis
Mikrobiologi
Sebagai
Penunjang
Analisis Kimia
12. M.749000.045.01 Merawat Instrumen Analitik
13. M.749000.046.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Massa
(Timbangan/Neraca
Analitik)
Mengikuti Prosedur
www.peraturan.go.id
2019, No.380
14. M.749000.047.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Volume Mengikuti Prosedur
15. M.749000.048.01 Melaksanakan Verifikasi Termometer
Mengikuti Prosedur
16. M.749000.049.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Uji
Mengikuti Prosedur
17. M.749000.051.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti
Prosedur
dan
Panduan
Pengoperasian Alat
18. M.749000.052.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
19. M.749000.053.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Gas
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
20. M.749000.054.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Cair
Kinerja
Tinggi
(KCKT)
Mengikuti
Panduan Pengoperasian Alat
21. M.749000.055.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Lapis
Tipis Kinerja Tinggi (KLTKT) Mengikuti
Panduan Pengoperasian
22. M.749000.056.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri dalam
Media Non-Air Mengikuti Prosedur
23. M.749000.062.01 Mengambil Sampel dari Lapangan
24. M.749000.064.01 Melaksanakan
Validasi/Verifikasi
Metode Uji Mengikuti Prosedur
25. M.749000.065.01 Melaksanakan Validasi Metode Uji yang
Baru
Dikembangkan
Mengikuti
Prosedur
26. M.749000.067.01 Mengoperasikan Voltameter Mengikuti
Kebutuhan Analisis
27. M.749000.068.01 Mengoperasikan Kulometer Mengikuti
Kebutuhan Analisis
28. M.749000.069.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Inframerah
Mengikuti
Kebutuhan
Analisis
29. M.749000.070.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
UltravioletSinar
Tampak
(UV-Vis)
Mengikuti Kebutuhan Analisis
30. M.749000.071.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Atomik Nyala Mengikuti Kebutuhan
Analisis
31. M.749000.072.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Atomik
Non-nyala
Mengikuti
Kebutuhan Analisis
32. M.749000.073.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Gas
Mengikuti Kebutuhan Analisis
www.peraturan.go.id
2019, No.380
33. M.749000.074.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Cair
Kinerja
Tinggi
(KCKT)
Mengikuti
Kebutuhan Analisis
34. M.749000.075.01 Mengkalibrasi
Timbangan/Neraca
Analitik
35. M.749000.076.01 Mengkalibrasi Alat Ukur Gelas
36. M.749000.077.01 Mengkalibrasi Termometer
37. M.749000.078.01 Mengkalibrasi pH-meter
38. M.749000.079.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Elektroforesis
39. M.749000.080.01 Melaksanakan
Teknik
Spektrometri
Emisi Non-nyala
40. M.749000.089.01 Menentukan
Nilai
Ketidakpastian
Analisis
41. M.749000.104.01 Menyediakan Data Elusidasi Struktur
42. M.749000.109.01 Menentukan Tingkat Ketelitian Langkah
Kerja Analisis
43. M.749000.112.01 Menentukan
Parameter
Revalidasi
Metode Uji Analisis Rutin
44. M.749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode
Uji yang Baru Dikembangkan
45. M.749000.118.01 Melaksanakan Verifikasi Unjuk Kerja
Instrumen Analitik Mengikuti Prosedur
Operasional Baku (POB) atau Instruksi
Kerja (IK)
46. M.749000.119.01 Menentukan
Parameter
Uji
untuk
Verifikasi
Unjuk
Kerja
Instrumen
Analitik
47. E.370000.004.01 Menganalisis Air Limbah
48. E.381200.004.01 Menganalisis Limbah B3
49. E.382100.001.01 Menganalisis Sampah/Limbah Padat
Non-B3
50. E.390000.004.01 Menganalisis Pencemaran Udara Dari
Emisi
51. M.71AKA06.001.1 Melakukan Ekstraksi Untuk Analisis
Kimia
52. M.71AKA06.002.1 Melakukan Penetapan Total Mikrob
Cara Total Plate Count
53. M.71AKA06.003.1 Melakukan Isolasi Mikrob Patogen
54. M.71AKA06.004.1 Melakukan Analisis Mikrob Patogen
55. M.71AKA06.005.1 Melakukan Pengamatan Mikrob Secara
Mikroskopis
56. M.71AKA06.006.1 Melakukan Uji Sanitasi Ruangan dan
Peralatan
www.peraturan.go.id
2019, No.380
57. M.71AKA06.007.1 Melakukan
Uji
Kontaminasi
Logam
pada Sampel Pangan Menggunakan
Detektor Logam
58. M.71AKA06.008.1 Melakukan Uji Kualitas Air untuk
Proses Produksi Secara Fisika dan
Kimia
59. M.71AKA06.009.1 Melakukan Uji Kualitas Air Secara
Mikrobiologi
60. M.71AKA06.010.1 Melakukan Analisis Kandungan Alkohol
Dalam Sampel Pangan
61. M.71AKA06.011.1 Melakukan Uji Sensori
62. M.71AKA06.013.1 Melakukan Uji Antimikrob
63. M.71AKA06.014.1 Melakukan Uji Bioassay Secara In vitro
64. M.71AKA06.015.1 Mengidentifikasi Mikrob Patogen
65. M.71AKA06.016.1 Melakukan Uji Daya Desinfektan
66. M.71AKA06.017.1 Melakukan
Deteksi
Porcine
dengan
Porcine Rapid Test Kit
67. M.71AKA06.018.1 Melakukan Uji Kualitatif Bahan Kimia
Beracun
Pada
Kegiatan
Inspeksi
Pangan
68. M.71AKA06.023.1 Melaksanakan
Analisis
Untuk
Menentukan Umur Simpan Pangan
69. M.71AKA06.019.1 Melakukan Analisis Kandungan Porcine
70. M.71AKA06.024.1 Melakukan Analisis Porcine Dengan
Polymerase Chain Reaction (PCR)
E.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 5 Bidang Analisis Kimia Sub Bidang
Manajemen Pengendalian Mutu
2.
Deskripsi
Dalam pekerjaan analisis kimia, kualifikasi ini meliputi kemampuan
menyelesaikan tugas analisis yang berlingkup luas, mampu memilih
metode analisis yang sesuai dari beragam pilihan prosedur analisis
yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data,
melaksanakan analisis menggunakan peralatan dan instrument
dengan ketelitian tertentu, melaksanakan validasi dan kalibrasi serta
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur.
www.peraturan.go.id
2019, No.380
Menguasai konsep teoritis bidang analisis kimia, analisis fisika dan
analisis mikrobiologi secara umum dan mampu memformulasikan
penyelesaian masalah prosedural di bidang analisis kimia dan
terapannya; mampu mengelola kelompok kerja, mengolah data secara
statistika dan menyusun laporan secara komprehensif dalam bidang
analisis kimia serta mampu menggunakan perangkat lunak; serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian kelompok kerjanya.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
kegiatan
analisis
dan
administrasi
laboratorium,
mampu
berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat bekerja sama dengan
pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, memahami
nilai budaya setempat, menunjukkan sikap menghargai nilai-nilai
keberagaman,
menghormati
pendapat
dari
pihak
lain
serta
menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri dan orang lain
dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini disiapkan untuk dapat bekerja di dalam kegiatan
laboratorium
kimia,
sebagai
Foreman/Team
Leader/Kepala
Shift/Spesialis;
dapat melaksanakan analisis baik rutin maupun tidak rutin
menggunakan peralatan konvensional dan instrumen pada tingkat
ketelitian tinggi, melakukan validasi, revalidasi dan kalibrasi alat
www.peraturan.go.id
2019, No.380
ukur serta menentukan kelayakan peralatan K3 yang dibutuhkan;
mampu
mengevaluasi
hasil
analisis
dan
hasil
revalidasi,
menentukan
posisi
penempatan
peralatan
K3,
serta
mengorganisasikan uji sensori; serta bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas mutu hasil
kerja operator analisis dan laboran dengan kualitas dan kuantitas
yang terukur.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Foreman/Team Leader/Kepala Shift/Spesialis
6.
Aturan Pengemasan
(empat
puluh
empat)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
14 (empat belas) unit kompetensi inti; dan
b.
30 (tiga puluh) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.010.01 Melaksanakan
pekerjaan
di
laboratorium Berdasarkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
M.749000.012.01 Menentukan
Peralatan
K3
yang
Dibutuhkan
3.
M.749000.013.01 Menentukan Kelayakan Peralatan K3
4.
M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti
Prosedur
5.
M.749000.019.01 Melaksanakan
Komunikasi
Antar
Personal
6.
M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
7.
M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
8.
M.749000.038.01 Mengendalikan Rekaman Data Hasil
Analisis
9.
M.749000.045.01 Merawat Instrumen Analitik
10. M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
11. M.749000.057.01 Meringkas
Prosedur
Acuan/Standar
menjadi Prosedur Analisis Kimia Rutin
12. M.749000.066.01 Memilih Metode Uji Analisis Kimia
13. M.749000.086.01 Mengolah
Data
Analitik
Secara
Statistika
14. M.749000.136.01 Membangun Tim Kerja Analisis Kimia
www.peraturan.go.id
2019, No.380
KOMPETENSI PILIHAN
1.
M.749000.031.01 Melaksanakan
Analisis
Fisiko-Kimia
Mengikuti Prosedur
2.
M.749000.033.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Spektrofotometri Mengikuti Prosedur
3.
M.749000.034.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Kromatografi
Konvensional
Mengikuti
Prosedur
4.
M.749000.035.01 Melaksanakan
Analisis
Organoleptik
Mengikuti Prosedur
5.
M.749000.036.01 Melaksanakan
Analisis
Proksimat
(Konvensional) Mengikuti Prosedur
6.
M.749000.043.01 Mengolah
Data
Hasil
Analisis
Mikrobiologi Sebagai Penunjang Analisis
Kimia
7.
M.749000.046.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Massa
(Timbangan/Neraca
Analitik)
Mengikuti Prosedur
8.
M.749000.047.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Ukur
Volume Mengikuti Prosedur
9.
M.749000.048.01 Melaksanakan
Verifikasi
Termometer
Mengikuti Prosedur
10. M.749000.049.01 Melaksanakan
Verifikasi
Alat
Uji
Mengikuti Prosedur
11. M.749000.051.01 Melaksanakan
Analisis
Elektrokimia
Mengikuti
Prosedur
dan
Panduan
Pengoperasian Alat
12. M.749000.089.01 Menentukan
Nilai
Ketidakpastian
Analisis
13. M.749000.094.01 Mendokumentasikan
Kegiatan
Pengendalian Mutu Analisis
14. M.749000.104.01 Menyediakan Data Elusidasi Struktur
15. M.749000.109.01 Menentukan Tingkat Ketelitian Langkah
Kerja Analisis
16. M.749000.112.01 Menentukan
Parameter
Revalidasi
Metode Uji Analisis Rutin
17. M.749000.113.01 Mengevaluasi Hasil Revalidasi Metode
Uji
18. M.749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode
Uji yang Baru Dikembangkan
19. M.749000.118.01 Melaksanakan Verifikasi Unjuk Kerja
Instrumen Analitik Mengikuti Prosedur
Operasional Baku (POB) atau Instruksi
Kerja (IK)
www.peraturan.go.id
2019, No.380
20. M.749000.119.01 Menentukan
Parameter
Uji
untuk
Verifikasi
Unjuk
Kerja
Instrumen
Analitik
21. M.749000.128.01 Melaksanakan Evaluasi Hasil Analisis
22. M.71AKA06.011.1 Melakukan Uji Sensori
23. M.71AKA06.020.1 Mengorganisasikan Uji Sensori
24. M.749000.052.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
25. M.749000.053.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Gas
Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
26. M.749000.054.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Cair
Kinerja
Tinggi
(KCKT)
Mengikuti
Panduan Pengoperasian Alat
27. M.749000.055.01 Mengoperasikan Kromatograf Lapis Tipis
Kinerja
Tinggi
(KLTKT)
Mengikuti
Panduan Pengoperasian
28. M.749000.056.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri dalam
Media Non-Air Mengikuti Prosedur
29. M.749000.060.01 Menentukan
Posisi
Penempatan
Peralatan K3 Laboratorium Uji
30. M.749000.061.01 Menempatkan Peralatan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium
Uji
31. M.749000.063.01 Menentukan
Karakteristik
Sampel
(Analit dan Matriks di dalam Sampel)
32. M.749000.064.01 Melaksanakan
Validasi/Verifikasi
Metode Uji Mengikuti Prosedur
33. M.749000.065.01 Melaksanakan Validasi Metode Uji yang
Baru
Dikembangkan
Mengikuti
Prosedur
34. M.749000.067.01 Mengoperasikan Voltameter Mengikuti
Kebutuhan Analisis
35. M.749000.068.01 Mengoperasikan Kulometer Mengikuti
Kebutuhan Analisis
36. M.749000.069.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Inframerah
Mengikuti
Kebutuhan
Analisis
37. M.749000.070.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Ultraviolet
Sinar
Tampak
(UV-Vis)
Mengikuti Kebutuhan Analisis
38. M.749000.071.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Atomik
Nyala
Mengikuti
Kebutuhan
Analisis
39. M.749000.072.01 Mengoperasikan
Spektrofotometer
Atomik Non-nyala Mengikuti Kebutuhan
Analisis
www.peraturan.go.id
2019, No.380
40. M.749000.073.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Gas
Mengikuti Kebutuhan Analisis
41. M.749000.074.01 Mengoperasikan
Kromatograf
Cair
Kinerja
Tinggi
(KCKT)
Mengikuti
Kebutuhan Analisis
42. M.749000.079.01 Melaksanakan
Analisis
Secara
Elektroforesis
43. M.749000.080.01 Melaksanakan
Teknik
Spektrometri
Emisi Non-nyala
44. M.749000.087.01 Menguji
Kualitas
Peralatan
K3
Laboratorium Kimia
F.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 6 Bidang Analisis Kimia Sub Bidang
Pengembangan Formula
2.
Deskripsi
Kualifikasi
ini
meliputi
kemampuan
manajerial
dalam
mengaplikasikan bidang tugas analisis kimia dan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi bidang analisis kimia dalam
menyelesaikan masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi
yang dihadapi;
menguasai konsep teoritis di bidang analisis kimia, analisis fisika,
analisis biokimia dan analisis mikrobiologi secara mendalam, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di
bidang analisis kimia dan terapannya;
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data-data baik sebelum maupun sesudah melakukan
analisis kimia, analisis fisika, analisis biokimia dan analisis
mikrobiologi;
mampu melakukan pengendalian mutu analisis, mengelola proses
perbaikan instrumen dan persiapan laboratorium untuk analitik
ketelitian sangat tinggi;
mampu memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan
kelompok; serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
www.peraturan.go.id
2019, No.380
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
pengawasan dan pengembangan kegiatan analisis dan administrasi
laboratorium, mampu berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat
bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap
menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari
pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri
dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap
kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini disiapkan untuk dapat bekerja di dalam kegiatan
laboratorium kimia, sebagai R&D Formulator;
dapat melaksanakan kegiatan bidang manajerial dalam pengawasan
dan pengembangan kegiatan analisis yang menggunakan peralatan
dan
instrumen
pada
tingkat
ketelitian
tinggi,
menyiapkan
laboratorium untuk analisis ketelitian sangat tinggi, mengelola proses
perbaikan instrumen analitik dengan pihak ketiga, melakukan
evaluasi hasil validasi dan revalidasi serta menentukan posisi
penempetan peralatan K3 di laboratorium; dalam melaksanakan
pekerjaan bertanggung jawab pada pekerjaan sendiridan dapat diberi
tanggung jawab atas mutu hasil kerja operator analisis dan laboran
dengan kualitas dan kuantitas yang terukur.
www.peraturan.go.id
2019, No.380
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
R&D Formulator Pangan; dan
b.
R&D Formulator Non Pangan.
6.
Aturan Pengemasan
(dua
puluh
enam)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
18 (delapan belas) unit kompetensi inti; dan
b.
8 (delapan) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.010.01 Melaksanakan
pekerjaan
di
laboratorium Berdasarkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
M.749000.012.01 Menentukan
Peralatan
K3
yang
Dibutuhkan
3.
M.749000.013.01 Menentukan Kelayakan Peralatan K3
4.
M.749000.019.01 Melaksanakan
Komunikasi
Antar
Personal
5.
M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
6.
M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
7.
M.749000.038.01 Mengendalikan Rekaman Data Hasil
Analisis
8.
M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
9.
M.749000.057.01 Meringkas
Prosedur
Acuan/Standar
menjadi Prosedur Analisis Kimia Rutin
10. M.749000.060.01 Menentukan
Posisi
Penempatan
Peralatan K3 Laboratorium Uji
11. M.749000.066.01 Memilih Metode Uji Analisis Kimia
12. M.749000.086.01 Mengolah
Data
Analitik
Secara
Statistika
13. M.749000.094.01 Mendokumentasikan
Kegiatan
Pengendalian Mutu Analisis
14. M.749000.107.01 Menyiapkan
Laboratorium
untuk
Analisis Ketelitian Sangat Tinggi
15. M.749000.110.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Analisis
Kimia
16. M.749000.127.01 Mengelola Proses Perbaikan Instrumen
Analitik dengan Pihak Ketiga
www.peraturan.go.id 2019, No.380 17. M.749000.128.01 Melaksanakan Evaluasi Hasil Analisis 18. M.749000.136.01 Membangun Tim Kerja Analisis Kimia KOMPETENSI PILIHAN 1. M.749000.081.01 Melaksanakan Teknik Lanjut Metode Uji Spektrofotometri UV/Vis 2. M.749000.085.01 Melaksanakan Teknik Lanjut Analisis Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) dan Spektrometri Emisi Atom (SEA) Teknik Nyala 3. M.749000.098.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Kromatograf Gas-Spektrometri Massa (GC-MS) 4. M.749000.099.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Kromatograf Cair-Spektrofotometer Inframerah Transformasi Fourrier 5. M.749000.100.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Spektrometer-Massa Plasma 6. M.749000.101.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Spektrometer-Emisi Plasma 7. M.749000.102.01 Melaksanakan Analisis Spektrometri Massa 8. M.749000.103.01 Melaksanakan Analisis Spektrometri Resonansi Magnet Inti (RMI) Proton 9. M.749000.105.01 Menentukan Struktur Molekul Berdasarkan Hasil Analisis Elusidasi Struktur 10. M.749000.131.01 Menyiapkan Sampel untuk Analisis Spesiasi 11. M.749000.132.01 Melaksanakan Analisis Spesiasi Menggunakan Kromatograf 12. M.749000.133.01 Melaksanakan Analisis Spesiasi Menggunakan Elektroporesis Kapiler 13. M.71AKA06.012.1 Melakukan Analisis Menggunakan Kromatograf Cair - Spektrometer Massa (LC-MS) 14. M.71AKA06.021.1 Melakukan Uji Aktivitas Enzim 15. M.71AKA06.022.1 Melakukan Uji Bioassay Secara In Vivo 16. M.71AKA06.025.1 Melakukan Analisis dengan Enzyme Linked Immuno-Sorbent Assay (ELISA)
www.peraturan.go.id
2019, No.380
G.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 6 Bidang Analisis Kimia Sub Bidang
Manajemen dan Pengembangan Metode
2.
Deskripsi
Kualifikasi
ini
meliputi
kemampuan
manajerial
dalam
mengaplikasikan bidang tugas analisis kimia dan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi bidang analisis kimia dalam
menyelesaikan masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi
yang dihadapi;
menguasai konsep teoritis di bidang analisis kimia, analisis fisika,
analisis biokimia, dan analisis mikrobiologi secara mendalam, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di
bidang analisis kimia dan terapannya;
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data-data baik sebelum maupun sesudah melakukan
analisis kimia, analisis fisika, analisis biokimia dan analisis
mikrobiologi;
mampu melakukan pengendalian mutu analisis, mengelola proses
perbaikan instrumen dan persiapan laboratorium untuk analitik
ketelitian sangat tinggi;
mampu memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan
kelompok; serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
pengawasan dan pengembangan kegiatan analisis dan administrasi
laboratorium, mampu berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat
bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap
menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari
pihak lain, serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri
dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap
kerja:
www.peraturan.go.id
2019, No.380
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini disiapkan untuk dapat bekerja di dalam kegiatan
laboratorium
kimia,
sebagai
R&D
Methods
Development
dan
Supervisor/Superintendent/Section Head/Assistant Manager/ Junior
Manager/Kepala Lab;
dapat melaksanakan kegiatan bidang manajerial dalam pengawasan
dan pengembangan kegiatan analisis yang menggunakan peralatan
dan
instrumen
pada
tingkat
ketelitian
tinggi,
menyiapkan
laboratorium untuk analisis ketelitian sangat tinggi, mengelola proses
perbaikan instrumen analitik dengan pihak ketiga, melakukan
evaluasi hasil validasi dan revalidasi serta menentukan posisi
penempetan peralatan K3 di laboratorium;
untuk jabatan Supervisor/Superintendent/Section Head/Assistant
Manager/Junior Manager/Kepala Lab juga mampu menentukan
Operator
dan
Penanggung
Jawab
Instrumen
Analitik,
mengoordinasikan Good Laboratory Practices (GLP), menyiapkan
Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Tinggi, menentukan Tugas
dan Fungsi Kerja Personal Laboratorium Uji, mengajukan Peralatan
K3
Laboratorium
Uji,
melaksanakan
Sistem
Pengawasan/Pengendalian Kerja di Laboratorium Analitik, menyusun
Dokumentasi Laboratorium; serta bertanggung jawab pada pekerjaan
sendiridan dapat diberi tanggung jawab atas mutu hasil kerja
www.peraturan.go.id
2019, No.380
operator analisis dan laboran dengan kualitas dan kuantitas yang
terukur.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
R&D Methods Development Pangan;
b.
R&D Methods Development Non Pangan; dan
c.
Supervisor/Superintendent/Section
Head/Assistant
Manager/
Junior Manager/Kepala Lab Pangan.
6.
Aturan Pengemasan
(lima
puluh
lima)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
38 (tiga puluh delapan) unit kompetensi inti; dan
b.
17 (tujuh belas) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.010.01 Melaksanakan
pekerjaan
di
laboratorium Berdasarkan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
M.749000.012.01 Menentukan
Peralatan
K3
yang
Dibutuhkan
3.
M.749000.019.01 Melaksanakan
Komunikasi
Antar
Personal
4.
M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
5.
M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
6.
M.749000.038.01 Mengendalikan Rekaman Data Hasil
Analisis
7.
M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
8.
M.749000.057.01 Meringkas
Prosedur
Acuan/Standar
menjadi Prosedur Analisis Kimia Rutin
9.
M.749000.060.01 Menentukan
Posisi
Penempatan
Peralatan K3 Laboratorium Uji
10. M.749000.063.01 Menentukan
Karakteristik
Sampel
(Analit dan Matriks di dalam Sampel)
11. M.749000.064.01 Melaksanakan
Validasi/Verifikasi
Metode Uji Mengikuti Prosedur
12. M.749000.065.01 Melaksanakan Validasi Metode Uji yang
Baru
Dikembangkan
Mengikuti
Prosedur
13. M.749000.066.01 Memilih Metode Uji Analisis Kimia
14. M.749000.086.01 Mengolah
Data
Analitik
Secara
Statistika
www.peraturan.go.id
2019, No.380
15. M.749000.089.01 Menentukan
Nilai
Ketidakpastian
Analisis
16. M.749000.090.01 Menentukan Peruntukan Hasil Analisis
Kimia
17. M.749000.091.01 Menentukan Kinerja Analitik Prosedur
Analisis Kimia
18. M.749000.093.01 Memilih Prosedur Analisis yang Sesuai
dengan Sampel dan Peruntukan Analisis
Kimia
19. M.749000.094.01 Mendokumentasikan
Kegiatan
Pengendalian Mutu Analisis
20. M.749000.096.01 Membuat Prosedur Analisis Kimia Tidak
Rutin
21. M.749000.097.01 Membuat Prosedur Operasional Baku
(POB) Analisis Kimia
22. M.749000.107.01 Menyiapkan
Laboratorium
untuk
Analisis Ketelitian Sangat Tinggi
23. M.749000.109.01 Menentukan Tingkat Ketelitian Langkah
Kerja Analisis
24. M.749000.110.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Analisis
Kimia
25. M.749000.113.01 Mengevaluasi Hasil Revalidasi Metode
Uji
26. M.749000.114.01 Menentukan Parameter Validasi Metode
Uji yang Baru Dikembangkan
27. M.749000.115.01 Mengevaluasi Hasil Validasi Metode Uji
yang Baru Dikembangkan
28. M.749000.116.01 Membuat Prosedur operasional baku
(POB) Kalibrasi Instrumen Analitik
29. M.749000.117.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Kalibrasi
Instrumen Analitik
30. M.749000.119.01 Menentukan
Parameter
Uji
untuk
Verifikasi
Unjuk
Kerja
Instrumen
Analitik
31. M.749000.121.01 Mengevaluasi Hasil Verifikasi Unjuk
Kerja Instrumen Analitik
32. M.749000.122.01 Mengatasi Masalah yang Diidentifikasi
dari
Hasil
Verifikasi
Unjuk
Kerja
Instrumen Analitik
33. M.749000.123.01 Membuat Prosedur Operasional Baku
(POB) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen
Analitik
34. M.749000.127.01 Mengelola Proses Perbaikan Instrumen
Analitik dengan Pihak Ketiga
35. M.749000.128.01 Melaksanakan Evaluasi Hasil Analisis
www.peraturan.go.id 2019, No.380 36. M.749000.136.01 Membangun Tim Kerja Analisis Kimia 37. M.749000.140.01 Mengembangkan Metode Uji 38. M.749000.143.01 Melaksanakan Otomatisasi Proses Analisis Kimia KOMPETENSI PILIHAN 1. M.749000.043.01 Mengolah Data Hasil Analisis Mikrobiologi Sebagai Penunjang Analisis Kimia 2. M.749000.058.01 Menyiapkan Laboratorium untuk Analisis Ketelitian Tinggi 3. M.749000.081.01 Melaksanakan Teknik Lanjut Metode uji Spektrofotometri UV/Vis 4. M.749000.082.01 Melaksanakan Analisis Secara Spektrometri Pendar Sinar X 5. M.749000.083.01 Melaksanakan Optimasi Spektrofotometer Serapan Atomik 6. M.749000.084.01 Melaksanakan Optimasi Kromatograf 7. M.749000.085.01 Melaksanakan Teknik Lanjut Analisis Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) dan Spektrometri Emisi Atom (SEA) Teknik Nyala 8. M.749000.088.01 Membuat Panduan Pengoperasian Alat 9. M.749000.098.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Kromatograf Gas-Spektrometri Massa (GC-MS) 10. M.749000.099.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Kromatograf Cair-Spektrofotometer Inframerah Transformasi Fourrier 11. M.749000.100.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Spektrometer-Massa Plasma 12. M.749000.101.01 Melaksanakan Analisis Menggunakan Spektrometer-Emisi Plasma 13. M.749000.102.01 Melaksanakan Analisis Spektrometri Massa 14. M.749000.103.01 Melaksanakan Analisis Spektrometri Resonansi Magnet Inti (RMI) Proton 15. M.749000.105.01 Menentukan Struktur Molekul Berdasarkan Hasil Analisis Elusidasi Struktur 16. M.749000.106.01 Menentukan Struktur Mineral Menggunakan Spektrometer Difraksi Sinar X 17. M.749000.108.01 Mengajukan Peralatan K3 Laboratorium Uji
www.peraturan.go.id 2019, No.380 18. M.749000.111.01 Menentukan Tugas dan Fungsi Kerja Personal Laboratorium Uji 19. M.749000.120.01 Menentukan Operator dan Penanggung Jawab Instrumen Analitik 20. M.749000.124.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Verifikasi Unjuk Kerja Instrumen Analitik 21. M.749000.129.01 Menyusun Dokumentasi Laboratorium Analisis Kimia 22. M.749000.130.01 Mengoordinasikan Good Laboratory Practices (GLP) 23. M.749000.131.01 Menyiapkan Sampel untuk Analisis Spesiasi 24. M.749000.132.01 Melaksanakan Analisis Spesiasi Menggunakan Kromatograf 25. M.749000.133.01 Melaksanakan Analisis Spesiasi Menggunakan Elektroporesis Kapiler 26. M.749000.135.01 Melaksanakan Sistem Pengawasan/ Pengendalian Kerja di Laboratorium Analitik 27. M.71AKA06.012.1 Melakukan Analisis Menggunakan Kromatograf Cair - Spektrometer Massa (LC-MS) 28. M.71AKA06.020.1 Mengorganisasikan Uji Sensori 29. M.71AKA06.021.1 Melakukan Uji Aktivitas Enzim 30. M.71AKA06.022.1 Melakukan Uji Bioassay Secara In Vivo 31. M.71AKA06.024.1
Melakukan Analisis Porcine Dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) 32. M.71AKA06.025.1 Melakukan Analisis dengan Enzyme Linked Immuno-Sorbent Assay(ELISA) 33. E.370000.005.01 Melakukan Supervisi Analisis Air Limbah 34. E.382100.002.01 Melakukan Supervisi Analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3 35 E.390000.005.01 Melakukan Supervisi Analisis Pencemaran Udara Dari Emisi
H.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1.
Kodefikasi
M71AKA01 Kualifikasi 7 Bidang Analisis Kimia
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi kemampuan dalam merencanakan dan
mengelola
sumber
daya
di
bawah
tanggung
jawabnya,
dan
www.peraturan.go.id
2019, No.380
mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang analisis kimia dan
terapannya untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan
strategis organisasi;
mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi
di bidang analisis kimia dan terapannya melalui pendekatan
monodisipliner; serta mampu melakukan riset dan mengambil
keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh
atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang
keahlian analisis kimia dan terapannya.
3.
Sikap Kerja
Memiliki sikap teliti, cermat, dan disiplin dalam melaksanakan
perencanaan, pengelolaan sumber daya, dan evaluasi pada kegiatan
di laboratorium, mampu memecahkan permasalahan, mengambil
keputusan strategis, berkomunikasi dua arah secara efektif, dapat
bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya, memahami nilai budaya setempat, menunjukkan sikap
menghargai nilai-nilai keberagaman, menghormati pendapat dari
pihak lain serta menunjukkan kualitas dan mutu kerja diri sendiri
dan orang lain dalam tim kerjanya. Secara umum memiliki sikap
kerja:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air
serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
e.
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan,
dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini disiapkan untuk dapat bekerja di dalam kegiatan
laboratorium, sebagai Manager;
www.peraturan.go.id
2019, No.380
dapat merencanakan laboratorium untuk kegiatan analisis kimia dan
terapannya; mampu merencanakan sistem kontrol mutu analisis dan
otomatisasi proses analisis, mampu melakukan evaluasi kinerja
laboratorium,
mengkaji
perkembangan
teknologi
analitik
dan
menerapkannya
dalam
aktivitas
laboratorium;
mampu
merencanakan/melaksanakan pekerjaan analisis di laboratorium
untuk kegiatan analisis kimia dan terapannya; serta mampu
melaksanakan proses pengadaan bahan kimia dan peralatan
laboratorium analitik.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Manager.
6.
Aturan Pengemasan
(dua
puluh
dua)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian:
a.
15 (lima belas) unit kompetensi inti; dan
b.
7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1.
M.749000.019.01 Melaksanakan
Komunikasi
Antar
Personal
2.
M.749000.050.01 Menggunakan
Perangkat
Lunak
Laboratorium Analitik
3.
M.749000.057.01 Meringkas
Prosedur
Acuan/Standar
menjadi Prosedur Analisis Kimia Rutin
4.
M.749000.086.01 Mengolah
Data
Analitik
Secara
Statistika
5.
M.749000.094.01 Mendokumentasikan
Kegiatan
Pengendalian Mutu Analisis
6.
M.749000.128.01 Melaksanakan Evaluasi Hasil Analisis
7.
M.749000.130.01 Mengoordinasikan
Good
Laboratory
Practices (GLP)
8.
M.749000.134.01 Merencanakan Sistem Kontrol Mutu
Analisis
9.
M.749000.136.01 Membangun Tim Kerja Analisis Kimia
10. M.749000.137.01 Mengevaluasi Kinerja Laboratorium Uji
11. M.749000.138.01 Mengkaji
Perkembangan
Teknologi
Analitik
12. M.749000.139.01 Menerapkan Perkembangan Teknologi
Analitik
ke
Dalam
Aktivitas
Laboratorium Uji
www.peraturan.go.id
2019, No.380
13. M.749000.141.01 Menentukan Langkah Kerja Analisis
Kimia
yang
Memerlukan
Proses
Otomatisasi
14. M.749000.142.01 Merencanakan
Otomatisasi
Proses
Analisis Kimia
15 M.749000.144.01 Merencanakan
Laboratorium
Analisis
Kimia
KOMPETENSI PILIHAN
1.
M.749000.060.01 Menentukan
Posisi
Penempatan
Peralatan K3 Laboratorium Uji
2.
M.749000.066.01 Memilih Metode Uji Analisis Kimia
3.
M.749000.091.01 Menentukan Kinerja Analitik Prosedur
Analisis Kimia
4.
M.749000.111.01 Menentukan Tugas dan Fungsi Kerja
Personal Laboratorium Uji
5.
M.749000.120.01 Menentukan Operator dan Penanggung
Jawab Instrumen Analitik
6.
M.749000.122.01 Mengatasi Masalah yang Diidentifikasi
dari
Hasil
Verifikasi
Unjuk
Kerja
Instrumen Analitik
7.
M.749000.125.01 Merencanakan/Melaksanakan
Pekerjaan
Analisis
Kimia
di
Laboratorium Analitik
8.
M.749000.126.01 Melaksanakan Proses Pengadaan Bahan
Kimia
dan
Peralatan
Laboratorium
Analitik
9.
M.749000.135.01 Melaksanakan
Sistem
Pengawasan/
Pengendalian
Kerja
di
Laboratorium
Analitik
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO
www.peraturan.go.id
