PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 1
(1)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Analisis
Kimia yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Analisis
Kimia merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja untuk
pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan di bidang analisis kimia.
(2)
KKNI Bidang Analisis Kimia terdiri atas:
a.
jenjang kualifikasi 2;
b.
jenjang kualifikasi 3;
c.
jenjang kualifikasi 4;
d.
jenjang kualifikasi 5;
e.
jenjang kualifikasi 6; dan
f.
jenjang kualifikasi 7.
www.peraturan.go.id 2019, No.380
