PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
