Pasal 12
(1) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA. (4) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 wajib di ekspor kembali oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara penarikan dan pemusnahan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
