PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai Standar Nasional INDONESIA Lampiran I dimaksud. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud.
