PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
