PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
- Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. 2. Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.
