PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 6
BAB 2 — PRODUKSI CAKRAM OPTIK
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang telah memiliki IUI Cakram Optik wajib memasang papan nama yang paling sedikit memuat: a. nama perusahaan; b. alamat lengkap; c. jenis usaha; dan d. nomor IUI Cakram Optik. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di setiap lokasi perusahaan dengan penempatan yang mudah terbaca.
