PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 19
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Tim Monitoring. (2) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal q.q. Menteri.
