PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
Dokumen yang terkait dengan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib disimpan oleh Perusahaan Industri Cakram Optik paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.
