PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Pasal 12
BAB 3 — SARANA PRODUKSI CAKRAM OPTIK
Perusahaan Industri Cakram Optik yang melakukan perbanyakan/replikasi wajib menyimpan paling sedikit 1 (satu) keping contoh Cakram Optik hasil perbanyakan/replikasi.
