Pasal 11
(1) Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari:
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011
7
a. produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan; atau b. impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
