Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/ PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung
Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 482); dan b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/ PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
