PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20122; b. memiliki merek sendiri untuk Pupuk Urea kelas 1 (satu); c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
- alat pereaksi amonia dan CO2 (urea reactor);
- alat pengurai karbamat serta pemisah amonia dan CO2 dalam larutan urea;
- alat pemekat pada larutan urea (urea concentrator); dan
- alat untuk pembutir urea (prilling tower/granulator). d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
- alat uji kadar nitrogen;
- alat uji kadar biuret;
- alat uji kadar air; dan
- alat uji ukuran. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
