PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 73-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.
