PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 73-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A, Lampiran II huruf A, dan Lampiran III huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana tercantum pada masing- masing Lampiran dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B, Lampiran II huruf B, dan
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 72/M-IND/PER/7/2011
