PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk...
Pasal 50
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Kloset Duduk yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
