PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan industri yang memproduksi Pakaian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. memiliki SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan Pakaian bayi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang.
