PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Korek Api Gas yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Korek Api Gas yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal atau pemusnahan Korek Api Gas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
