PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
