PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 10
Biaya yang timbul sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan: a. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Departemen Perindustrian; dan b. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
