PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN LAIN LAIN
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
