Pasal 47
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Tanggung jawab terhadap jaminan mutu Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan merek milik Produsen di Luar Negeri yang diedarkan oleh Perwakilan Resmi menjadi tanggung jawab Perwakilan Resmi; atau b. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L dengan merek milik Produsen di Luar Negeri yang yang diedarkan oleh importir menjadi tanggung jawab Perwakilan Resmi.
