PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 36
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas.
