Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan L secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk, dengan jumlah paling banyak 15 (lima belas) unit.
(2) Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
