PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 29300 dan/atau KBLI 30912;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L kelas 12 (dua belas); c. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari baja memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- mesin pembentukan (blanking dan forming);
- mesin pengelasan atau penyambungan; dan
- mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; d. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau casting memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- mesin pengecoran (casting);
- mesin perlakuan panas (heat treatment);
- mesin machining; dan
- mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; e. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- mesin pembentukan (casting atau forging);
- mesin machining; dan
- mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; f. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, O, dan/atau L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara tempa memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- mesin pembentukan (casting atau forging);
- mesin machining; dan
- mesin pengecatan atau pelapisan permukaan; g. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari baja memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji momen lentur; dan
- peralatan uji radial drum test; h. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari baja dan/atau paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara rolling memiliki peralatan uji paling sedikit berupa peralatan uji defleksi; i. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori M, N, dan/atau O yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau secara tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji momen lentur;
- peralatan uji impak; dan
- peralatan uji radial drum test; j. untuk Pelek Kendaraan Bermotor kategori L yang terbuat dari paduan logam ringan (alloy) yang diproses secara pengecoran atau tempa memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji momen lentur;
- Peralatan uji impak; dan
- Peralatan uji radial drum test;
k. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau international automotive task force (IATF) 16949:2016; dan l. memiliki akun SIINas.
