PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol golongan A, B, dan/atau C yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, IUI perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
