Pasal 10
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian; c. Kepala Dinas Provinsi; dan d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk semester pertama dan tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semester I per 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan b. Laporan tahunan per 1 Januari sampai dengan 31 Desember dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dan Pm-VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
