PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS...
Pasal 3
SPESIFIKASI TABUNG KONVERSI GAS (1) Tabung Compressed Natural Gas (CNG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tabung yang memiliki tekanan kerja sebesar 200 bar dan digunakan pada kendaraan bermotor sebagai tempat bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG). (2) Tabung Liquefied Gas For Vehicle (LGV) yang dilengkapi dengan katup banyak (multi-valve) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tabung yang memiliki tekanan kerja sebesar 20 bar dan digunakan pada kendaraan bermotor sebagai tempat bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV).
