PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 4 — PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang ditelusuri sampai dengan tingkat dua yang dihasilkan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri. (2) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus perseratus) apabila: a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga perseratus) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari total biaya barang tingkat satu.
