PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan penggunaan tanda SNI AMDK atas SPPT- SNI yang telah diterbitkannya.
