PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI AMDK sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan produksi dan SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.
