Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemohon menyampaikan permohonan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal melalui UP2. (2) Pemohon sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemohon kategori A; b. Pemohon kategori B; atau c. Pemohon kategori C. (3) Pemohon kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. (4) Pemohon kategori B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Pemohon yang merupakan importir atau produsen yang bekerja sama dengan produsen Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di dalam negeri. (5) Pemohon kategori C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan importir produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam rangka importasi produk dengan spesifikasi khusus dan untuk tujuan khusus atau importasi untuk layanan purna jual.
