PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; serta b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan penandaan lainnya pada kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda yang tidak mudah hilang.
