Pasal 64
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M- IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 297); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur mengenai Tabung Baja LPG; dan c. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 297), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
