PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 60
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka: a. kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI; atau b. kegiatan pemeriksaan oleh lembaga dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian SNI.
