PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 32
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Badan; dan b. Direktorat Jenderal.
