PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 29
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha Pemberi Maklun; atau b. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; (3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
