PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 12
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun. (2) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila: a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Tabung Baja LPG atas merek milik pemberi Maklun. (3) Dalam hal pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
