PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25120; b. memiliki merek sendiri untuk produk Tabung Baja LPG kelas 6 (enam); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- mesin pembentukan (deep drawing);
- fasilitas pengelasan (welding);
- fasilitas perlakuan panas (annealing);
- fasilitas pembersihan permukaan (shot blasting); dan
- fasilitas pengecatan (painting). d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan uji hidrostatik; dan
- peralatan uji kedap udara (leak test); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
