PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 66-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Seng Oksida wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Seng Oksida sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang;dan c. penerapan penandaan SNI untuk Seng Oksida dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
