PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 43
BAB 4 — PENGAWASAN
Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon, Menteri: a. mencabut sertifikat TKDN yang telah diterbitkan; atau b. menghentikan penerbitan Tanda Pendaftaran Produk yang diajukan oleh Pemohon untuk tipe tercantum dalam proposal investasi.
