PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk masing-masing tipe produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
(3) Penilaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas aspek: a. manufaktur; b. pengembangan; dan c. Aplikasi.
