PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap Desain Produk dan Desain Mekanik dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. (2) Penilaian TKDN untuk Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila dalam proses pengembangan Aplikasi setiap penggunaan 1 (satu) orang tenaga kerja asing didampingi oleh minimal 3 (tiga) orang tenaga kerja dalam negeri.
