Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PENILAIAN TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan terhadap proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi. (2) Pelaksanaan proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software). (3) Dalam hal tidak ada kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk penggabungan perangkat lunak dengan sistem operasi (injection software). (4) Proses integrasi Aplikasi ke dalam platform sistem operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pemohon; b. perusahaan pengembang yang ditunjuk oleh Pemohon; atau
c. perusahaan pengembang yang ditunjuk oleh Pemohon dengan menggunakan Aplikasi yang dikembangkan oleh pihak ketiga (outsource).
