PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 65-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian dan perusahaan pemohon tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan dan Pelimpahan SPPT-SNI 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan kepusan dimaksud. (2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
