PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 64-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan c. penerapan penandaan SNI untuk Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis dalam b d. entuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
