Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN INDUSTRI
Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang mengajukan permohonan rekomendasi (pertimbanan teknis) untuk perubahan Izin Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib melampirkan dokumen paling sedikit sebagai berkut: a. pindah lokasi:
- Izin Usaha Industri yang asli;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
- persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru;
- Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
- Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. b. perubahan kepemilikan:
- Izin Usaha Industri yang asli;
- copy akte perubahan kepemilikan;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan
- Data realisasi produksi 2(dua) tahun terakhir.
c. perubahan golongan Minuman Beralkohol:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Surat pernyataan proses produksi telah menggunakan teknologi fermentasi dan/atau destilasi;
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. d. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
copy akte perubahan kepemilikan/penggabungan;
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. e. perubahan nama perusahaan;
Izin Usaha Industri yang asli:
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
copy akte perubahan nama perusahaan; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. f. perubahan alamat lokasi pabrik:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
Surat keterangan dari dinas kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir. g. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi:
Izin Usaha Industri yang asli;
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan realisasi penggunaan pita cukai yang dibuktikan dengan pembelian pita cukai;
Surat pernyataan proses produksi menggunakan teknologi fermentasi;
Laporan hasil audit realisasi kapasitas produksi dari lembaga independen;
Persetujuan tertulis dari Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan lokasi Industri Minuman Beralkohol;
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat; dan
Data realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir.
