PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 63-m-nd-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 15
BAB 7 — PEMBIAYAAN
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) yang dilakukan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
