PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 63-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Asam Sulfat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Asam Sulfat Teknis sesuai dengan ketentuan sertifikasi Sistem 5 atau sertifikasi Sistem 1b; b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang; dan c. penerapan penandaan SNI untuk Asam Sulfat Teknis dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
